Penganiaya Warga Negara Asing di Loa Janan Berhasil Dibekuk Polisi
Kasat
Reskrim Polres Kukar AKP I Made Suryadinata
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUKAR- Dua
pelaku penganiayaan di Loa Janan yang mengakibatkan korban Warga Negara Asing
(WNA) meninggal dunia, berhasil diamankan polisi di Palaran Samarinda, pelaku
tersebut berinisal H dan A.
Kasat Reskrim Polres Kukar AKP I Made Suryadinata mengatakan, kejadian penganiayaan tersebut dilakukan pada Minggu (25/9/2022), sekitar pukul 19.40 Wita, tepatnya di Desa Purwajaya areal tambang PT. Kalimantan Bara Perkasa (KBP).
"Penganiayaan tersebut mengakibatkan 1
korban meninggal dunia atas nama Ni Xiuming, dan satu korban alami putus jari
yakni Ni Chaoguang," kata Made Suryadinata kepada media, di Polres Kukar,
Selasa (27/9/2022).
Ia menjelaskan, pada Minggu sekitar pukul
17.00 kedua pelaku tersebut bertemu dengan pemilik lahan, pemilik lahan
tersebut menitip pesan kepada kedua pelaku, untuk menjaga tanah miliknya.
Kedua pelaku langsung berangkat menuju TKP,
dan bertemu dengan korban. Pada saat bertemu korban terjadi lah cek cok, yang
disebabkan karena ketidakfasihan korban dalam berbahasa Indonesia, korban
merupakan Warga Negara Asing (China).
Menurut keterangan saksi saksi kepada polisi,
korban memukul kedua pelaku terlebih dahulu menggunakan kayu, atas kejadian
tersebut, pelaku dengan spontanitas mencabut parang yang diikat dipinggangnya,
lalu menimpaskan ke tubuh korban.
"Yang mengakibatkan 1 korban meninggal dunia
di TKP, dan 1 lagi luka berat ditangan sebelah kanan pada jari manis
putus," ungkapnya.
Kemudian, pelaku berupaya melarikan diri, dan
menghilangkan barang bukti. Pelaku berhasil diamankan di rumah kerabat H, di
Jalan Bunga, Palaran, Samarinda pada (26/9/2022), sekitar pukul 15.00 wita.
"Kami melakukan penyelidikan dibantu
dengan Jatrantas Polda Kaltim, dan jajaran Polsek Loa Janan. Setelah berhasil
melakukan identifikasi, pelaku berhasil diamankan di rumah kerabat H, dan saat
itu sedang makan," sebutnya
Polisi juga telah berhasil mengamankan barang
bukti yang telah dibuang pelaku, di Stadion Palaran Samarinda. Motif pelaku
yakni karena sakit hati, yang disebabkan cek cok dengan korban terkait masalah
lahan masyarakat yang belum ditimbun, dan korban melakukan pemukulan terlebih
dahulu kepada tersangka, sehingga tersangka melakukan penganiayaan dengan
senjata tajam.
"Terkait dengan lahan tersebut, pemilik
lahan sudah memiliki kerja sama dengan korban, pada kesepakatan awal apabila
lahan ini selesai ditambang, korban seharusnya menimbun kembali lahan
tersebut," ucapnya.
Lanjut dia, dalam kurun waktu sekitar 1
tahun, lahan tersebut tidak kunjung ditimbun, maka dari itu pemilik lahan
menugaskan kedua pelaku, untuk mengawasi lahan tersebut.
"Tersangka ini merupakan suruhan saja
dari pemilik lahan. Korban merupakan WNA sebagai investor, posisi korban saat
ini berada di Rumah Sakit Abdul Moeis, kami juga telah berusaha menghubungi
Kedutaan Besar China di Indonesia, namun belum bisa terhubung," jelasnya.
Sementara pelaku telah dibawa ke Polres
Kukar, untuk diproses lebih lanjut. Ada pun barang bukti yang berhasil
diamankan yakni, 1 parang mandau, 1 parang bungkul, 1 sepeda motor Beat, 1
lembar celana terdapat bercak darah, 1 lembar jaket, 1 lembar hasil visum luka,
dan mayat.
"Pelaku dikenakan Pasal berlapis yakni
Pasal 170 (2) Ke-3e KUHP, dan Pasal 354 (2) KUHP, dengan ancaman maksimal 12
tahun penjara," pungkasnya.(*riz)